TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mempermudah pengurusan kartu identitas seperti e-KTP dan KK. Untuk kasus tertentu, pengurusan kartu identitas tak lagi membutuhkan surat keterangan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Domisili Asal
|
Domisili Tujuan
|
1 RT asal
|
5 RT tujuan
|
2 RW asal
|
6 RW tujuan
|
3 Kelurahan asal
|
7 Kelurahan tujuan
|
4 Kecamatan asal
|
8 Kecamatan tujuan
|
Dan ini adalah benar. Pertama-tama, kita ke RT Asal, kemudian ke RW asal, dibuatkanlah selembar surat dari bapak RT mengenai keluar dari domisili, kemudian ke bapak RW untuk meminta juga tanda tangan bapak RW.
Setelah surat pengantar dari RT asal dan RW asal dikantongi, saatnya ke Kelurahan. Di kelurahan surat RT-RW tersebut ditarik, kemudian diganti dengan surat keterangan Kelurahan.
Agar tidak terjadi kasus bolak-balik keluar-masuk kantor Kelurahan, ada baiknya dibawa fotocopy 4x masing-masing :
- Kartu Keluarga asal,
- Kartu Keluarga tujuan,
- Fotocopy KTP,
- Fotocopy surat Keterangan RT-RW-Asal tersebut.
- Akta nikah
Setelah itu, bermodal berkas yang sama, datanglah ke Kecamatan, kemudian dibantu dengan petugas Kecamatan untuk hal yang sama. Akan muncul surat keterangan dari Kecamatan seperti di bawah ini
Nah, setelah keluar surat ini, dah sudah ditandatangani oleh bapak Camat, maka step 1-2-3-4 sudah terpenuhi. Juga akan muncul surat pengambilan KK asal, di Kecamatan asal.
Proses telah selesai.
Namun, ada yang bertanya, berapa lama sih total waktu yang dibutuhkan untuk mengurus dari RT-RW-Kelurahan-Kecamatan? Mari kita kupas satu per satu.
Berapa lama sih masing-masing step?
- Step 1 : Tidak lama. Cukup berkunjung ke rumah pak RT. Hanya saja mungkin kalau pak RT tidak sedang di rumah, maka perlu mencoba lagi kembali berkunjung ke rumah pak RT. Terima kasih pak RT.
- Step 2 : Tidak lama juga. Seperti di rumah pak RT pada dasarnya. Terima kasih pak RW
- Step 3 : Di kantor Kelurahan pun tidak terlalu lama. Mungkin hanya membutuhkan waktu sekitar 20 menit. Saking cepatnya disini, saya tidak sempet foto-foto untuk kenang-kenangan.
Pengalaman membuktikan bahwa petugas Kelurahan terkesan profesional. Terlebih lagi, hanya antri 1 orang saja, itu pun sebentar, sehingga cepat dilayani. Terima kasih bu Sulasti (kalau tidak salah eja) telah dibantu. Tentu saja saya telah difoto oleh petugas sebagai bukti pengurusan. - Step 4 : Di kantor Kecamatan, terkesan agak lama walaupun tidak ada antrian. Total waktu proses di kantor Kecamatan adalah sekitar 1 jam secara total. Anggap datang jam 14.00.
Sembari berkas telah diserahkan ke petugas Kecamatan, kita menunggu sampai dipanggil lagi. Sekitar 40 menit berlalu, kita dipanggil dan diminta untuk fotocopy surat keterangan pindah WNI dari Kecamatan
Dikarenakan tidak ada jasa fotocopy di dalam atau di sebelah-sebelah kantor Kecamatan, sepertinya perlu keluar dari kantor Kecamatan untuk memfotocopy surat keterangan dari Kecamatan tersebut. Sekitar 10 menit kemudian, sampai di tempat fotocopy. Untungnya hanya antri 1 orang saja. Tidak terlalu lama fotocopy nya.
Lanjut, setelah selesai fotocopy, lanjut ke kantor Kecamatan lagi untuk menyerahkan hasil fotocopy tersebut. Duduk lagi di ruang tunggu.
Berkas diserahkan lagi ke petugas Kecamatan. Kemudian tidak lama menunggu, mungkin hanya 5 menit, akhirnya diterimalah surat keterangan pindah domisili dari Kecamatan. Terima kasih atas pelayanannya.
Sekitar jam 15.00, berkas sudah selesai. Jadi total waktu di kantor Kecamatan adalah sekitar 1 jam, termasuk cari tempat fotocopy.
Jam 15.09 meninggalkan kantor Kecamatan.
Tidak lupa saya telah juga difoto oleh petugas Kecamatan, mungkin untuk bukti pengurusan surat tersebut. - Step 5-8 mungkin akan memakan waktu yang kurang lebih sama
- Step 5 : Tidak lama, sekitar 25 menit datang ke pak rumah Pak RT, beliau dengan sigap membantu membuatkan surat pengantar. Mengisi buku register, tentu saja dengan melengkapi berkas-berkas yang sudah disyaratkan. Terima kasih atas pelayanannya.
- Step 6 : Tidak lama juga. Sekitar 10 menit di rumah Sekretaris RW, dan sekitar 10 menit di rumah bu RW. Terima kasih atas pelayanannya
- Step 7 :
- Step 8 :
Sekian. Terima kasih bagi para pihak atas pelayanannya. Kalau ada waktu, mungkin step 5-8 bisa di-share juga.
No comments:
Post a Comment