Wednesday, February 13, 2019

Syarat Mengurus Pindah KK

Sebelum berangkat ke RT / RW / Kelurahan / Kecamatan, ada baiknya untuk mengurus perpindahan KK antar Kecamatan, lebih baik dibawa dulu berkas-berkas yang sudah disyaratkan.

Syarat-syarat untuk mengurus pindah KK adalah:

Keluar dari KK asal

  1. Fotocopy KTP kepala keluarga
  2. Fotocopy KTP yang mau keluar (akta kelahiran bila belum punya KTP)
  3. Fotocopy KK Asal
  4. Fotocopy PBB lunas
  5. Apabila sudah mendapat Surat Keterangan RT/RW, dibawa ke Kelurahan (Akan disimpan oleh Kelurahan). Kemudian terbit surat pengantar dari Kelurahan (Akan disimpan oleh Kecamatan)
  6. KK Asli (Akan diambil aslinya di Kecamatan)
  7. Setelah itu akan mendapat tanda terima KK dan surat pengambilan KK. Terbit juga surat pengantar dari Kecamatan untuk ke KK tujuan.
Masuk (numpang) ke KK tujuan
  1. Fotocopy KTP yang mau masuk ke KK tujuan (Akta kelahiran bila belum punya KTP)
  2. Fotocopy KK Tujuan
  3. Fotocopy Surat Kawin (Apabila wanita lain yang dibawa masuk)
  4. Fotocopy Surat Pindah (Dari Kelurahan + Kecamatan sebelumnya)
  5. Fotocopy PBB Lunas
  6. Surat Pengantar RT/RW (Akan diambil oleh Kelurahan)
  7. KK Asli (Akan diambil di Kecamatan)
Semoga dengan membawa berkas-berkas yang sudah dibawa, tidak perlu bolak-balik ataupun pulang pergi lagi untuk mengambil berkas-berkas yang kurang.

Semoga bermanfaat

No comments:

Post a Comment