Syarat-syarat untuk mengurus pindah KK adalah:
Keluar dari KK asal
- Fotocopy KTP kepala keluarga
- Fotocopy KTP yang mau keluar (akta kelahiran bila belum punya KTP)
- Fotocopy KK Asal
- Fotocopy PBB lunas
- Apabila sudah mendapat Surat Keterangan RT/RW, dibawa ke Kelurahan (Akan disimpan oleh Kelurahan). Kemudian terbit surat pengantar dari Kelurahan (Akan disimpan oleh Kecamatan)
- KK Asli (Akan diambil aslinya di Kecamatan)
- Setelah itu akan mendapat tanda terima KK dan surat pengambilan KK. Terbit juga surat pengantar dari Kecamatan untuk ke KK tujuan.
Masuk (numpang) ke KK tujuan
- Fotocopy KTP yang mau masuk ke KK tujuan (Akta kelahiran bila belum punya KTP)
- Fotocopy KK Tujuan
- Fotocopy Surat Kawin (Apabila wanita lain yang dibawa masuk)
- Fotocopy Surat Pindah (Dari Kelurahan + Kecamatan sebelumnya)
- Fotocopy PBB Lunas
- Surat Pengantar RT/RW (Akan diambil oleh Kelurahan)
- KK Asli (Akan diambil di Kecamatan)
Semoga dengan membawa berkas-berkas yang sudah dibawa, tidak perlu bolak-balik ataupun pulang pergi lagi untuk mengambil berkas-berkas yang kurang.
Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment